pp 41 tahun 2021

pp 41 tahun 2021

PP No. 41 Tahun 2021 Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. PP ini mengatur tentang lembaga KPBPB, izin, pengembangan aset, fasilitas, dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun beserta sanksinya. PP ini menyatukan 10 kawasan KPB menjadi satu. PP ini dibuat dengan mempertimbangkan beberapa undang-undang dan mencabut PP No. 10 Tahun 2012. PP ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021. Peraturan Menteri Keuangan masih perlu ditetapkan.